Vonis Mati untuk Gunawan, Pembunuh Istri Siri dan Anak Tiri di Rejang Lebong

TVTOGEL — Gunawan (44), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya dan anak tirinya di Rejang Lebong, Bengkulu, resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana matang dan secara sadar menghilangkan nyawa dua orang sekaligus,” ujar Hakim Mantiko saat membacakan putusan di ruang sidang PN Curup.


Perbuatan Sadis Tanpa Rasa Belas Kasihan

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, banyak faktor yang memberatkan, seperti tindakan keji yang dilakukan terhadap istri dan anak sambungnya sendiri, serta dilakukan dengan cara yang sadis dan tanpa belas kasihan.

Selain itu, Gunawan juga dinilai memperburuk situasi dengan melarikan diri dan berusaha menghilangkan jejak usai melakukan aksinya. Tindakannya dinilai menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan,” tambah hakim.


Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Menariknya, vonis mati yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, hakim menilai tidak ada alasan yang cukup untuk memberikan keringanan.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.


Kronologi Kasus: Terungkap dari Bau Busuk di Rumah Kontrakan

Kasus ini bermula saat anak sulung korban, Euis (alm.), mendatangi rumah kontrakan ibunya di Kelurahan Kesambe Baru, Curup Timur, pada 2 Mei 2025. Saat itu, ia mencium bau busuk yang menyengat dari dalam rumah dan segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa Gunawan telah membunuh istri siri dan anak tirinya pada 30 April 2025 pukul 06.30 WIB. Usai kejadian, ia kabur sambil membawa sepeda motor korban, yang kemudian dijual di wilayah Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Pelarian Gunawan berakhir pada 7 Mei 2025, ketika ia berhasil ditangkap di Karawang, Jawa Barat, setelah sempat buron selama sepekan.


Keadilan untuk Korban dan Efek Jera bagi Pelaku Kekerasan

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kejahatan serupa. Pengadilan menegaskan bahwa tindak kekerasan, terutama yang dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri, tidak akan mendapat toleransi hukum.

Kasus Gunawan menjadi salah satu vonis mati yang paling menyita perhatian publik di Bengkulu pada tahun 2025, mengingat korban merupakan keluarga dekat pelaku sendiri.