Slot Deposit 5000 — Polisi berhasil membekuk komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi dengan modus begal dan dilengkapi senjata api rakitan. Aksi kejahatan yang terjadi di Palmerah, Jakarta Barat ini berhasil diungkap berkat keterangan korban dan sejumlah saksi.
Dua Pelaku Ditangkap di Yogyakarta dan Jawa Barat
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap dua tersangka utama. VV ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta pada Jumat, 9 Januari 2026. Sementara rekannya, RC, dibekuk di Cimahi, Jawa Barat keesokan harinya, Sabtu, 10 Januari 2026. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kombes Polisi Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan peran masing-masing pelaku. VV diduga bertindak sebagai eksekutor yang melakukan penembakan, sedangkan RC berperan sebagai pemetik atau pengambil motor korban.
Barang Bukti dan Modus Kejahatan
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita barang bukti yang cukup lengkap, antara lain dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci letter T beserta 15 anak kunci, tujuh unit sepeda motor hasil curian, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Rekaman CCTV dari lokasi kejadian juga diamankan.
Modus operandi mereka terbilang berani. Dalam satu hari, komplotan ini tercatat melakukan empat kali aksi pencurian motor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Mereka berkeliling mencari motor yang terparkir, lalu membobolnya menggunakan kunci letter T.
Kronologi Penembakan di Palmerah
Salah satu aksi yang berakhir dengan kekerasan terjadi di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah, pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat korban yang berada di dalam rumah mendengar suara mesin motornya dinyalakan dan keluar, motornya sudah dibawa kabur.
Korban bersama warga kemudian mengejar dan sempat berhasil mengamankan salah satu pelaku. Namun, pelaku lain yang merupakan bagian dari komplotan tersebut berontak. Pelaku itu mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tiga kali tembakan ke arah warga yang membantu, hingga mengenai kaki salah seorang korban. Pelaku kemudian berhasil melarikan diri.
Jangkauan Aksi dan Pasal yang Dijerat
Tak hanya di Palmerah, kelompok ini juga beraksi di beberapa titik lain seperti Tomang, Tanjung Duren, dan Duren Sawit. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan aksi lain yang dilakukan komplotan ini.