Kasus Wardatina Mawa vs Inara Rusli: Restorative Justice Belum Penuhi Syarat

Polda Metro Jaya pastikan kasus dugaan perzinaan tetap berjalan karena syarat perdamaian dan pencabutan laporan belum terpenuhi….

Bandar Toto Macau — Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terkait laporan dugaan perzinaan yang diajukan oleh konten kreator Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli masih tetap berlanjut. Meskipun pihak terlapor, Inara Rusli, telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ), syarat-syarat pokok untuk menghentikan penyidikan dinilai belum terpenuhi.

Syarat Restorative Justice Belum Lengkap

Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa untuk menghentikan kasus melalui RJ, diperlukan surat perjanjian perdamaian yang disepakati kedua belah pihak dan pencabutan laporan secara resmi dari pelapor. Hingga saat ini, dokumen-dokumen tersebut belum diterima oleh penyidik.

“Selagi masih belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut kami pastikan masih berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Reonald. Ia menambahkan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan gelar perkara untuk memproses laporan tersebut lebih lanjut.

Posisi Netral Kepolisian dalam Proses Perdamaian

Reonald menekankan bahwa kepolisian tidak dapat ikut campur atau mempengaruhi proses perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa. Peran penyidik adalah menindaklanjuti permohonan RJ hanya setelah ada kesepakatan damai yang tertulis dan pencabutan laporan secara sah.

“Ini tergantung dari kedua belah pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana. Itu sepenuhnya hak mereka,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kelanjutan kasus sangat bergantung pada keputusan Wardatina Mawa dan Inara Rusli di luar ruang penyidikan.

Latar Belakang Laporan Hukum

Kasus ini berawal dari laporan resmi Wardatina Mawa yang menempuh jalur hukum terkait konflik rumah tangganya dengan Insanul Fahmi. Mawa melaporkan suaminya dan Inara Rusli ke kepolisian atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Sebagai bentuk keseriusan, Mawa didampingi kuasa hukumnya telah memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Barang bukti yang diserahkan meliputi berkas administrasi dan rekaman digital, termasuk flashdisk berisi tujuh rekaman CCTV, serta fotokopi akta nikah dan kartu keluarga.

Di sisi lain, perhatian publik juga menyoroti status pernikahan Mawa dan Fahmi, terutama setelah Fahmi mengaku berstatus duda saat mendekati Inara Rusli dan melakukan pernikahan siri. Hal ini menambah kompleksitas persoalan yang kini sedang diselidiki secara hukum.