TVTOGEL — Dua dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo, kompak meminta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (30/10/2025).
Rachmad Gunadi yang juga mantan Direktur Utama PT Pagilaran, menilai dakwaan jaksa tidak berdasar karena tidak terdapat unsur kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan, permasalahan antara PT Pagilaran dan UGM terkait transaksi jual beli kakao telah diselesaikan secara kontraktual sejak 2021 dan diakui kedua belah pihak.
“Masalah yang sudah selesai malah diangkat kembali tiga tahun kemudian, seolah menjadi kasus korupsi,” ujar kuasa hukum Rachmad, Zainal Petir, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang.
Menurutnya, jaksa hanya menampilkan sebagian fakta dan mengabaikan konteks sebenarnya, sehingga menggiring opini publik bahwa kliennya memperkaya diri sendiri.
“Padahal, semua tindakan klien kami menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kewajiban kontrak dan mendukung kepentingan UGM,” tegas Zainal.
Ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan memerintahkan pembebasan Rachmad Gunadi, termasuk pemulihan nama baiknya.
Hargo Utomo Ajukan Eksepsi Berbeda
Sementara itu, Hargo Utomo, selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM, juga mengajukan eksepsi dengan argumentasi berbeda. Kuasa hukumnya, Ariyanto, menilai proses hukum yang berjalan tidak sesuai prosedur karena menyangkut kewenangan lembaga yang mengadili dan auditor yang menghitung kerugian negara.
“Kami memohon agar majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” kata Ariyanto.
Ia menjelaskan, seluruh transaksi terkait pengadaan biji kakao dilakukan di Yogyakarta—kantor pusat UGM—bukan di Batang, Jawa Tengah. Karena itu, menurutnya, pemilihan Pengadilan Tipikor Semarang sebagai tempat persidangan tidak tepat secara hukum.
Selain itu, pihaknya menilai laporan auditor BPKP Jawa Tengah tidak sah karena lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan mengaudit UGM yang berstatus PTN Badan Hukum (PTN-BH) dan berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Laporan hasil audit juga lemah secara metodologis dan tidak memiliki data pembanding yang valid,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus Kakao Fiktif UGM
Kasus ini bermula dari proyek Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di lingkungan UGM yang diduga melibatkan tiga dosen: Dr. Rachmad Gunadi, Dr. Henry Yuliando, dan Dr. Hargo Utomo.
Jaksa menuduh ketiganya bersekongkol mencairkan dana pengadaan biji kakao meski barang tersebut belum dikirim. Rachmad disebut melampirkan dokumen fiktif berupa surat pengiriman barang dan nota timbang, sementara Henry dan Hargo selaku pejabat PUI UGM menyetujui pembayaran tanpa verifikasi fakta di lapangan.
Akibat tindakan itu, audit BPKP Jawa Tengah menyebut UGM mengalami kerugian sebesar Rp6,72 miliar.
Kini, kedua dosen tersebut berharap majelis hakim dapat melihat duduk perkara secara objektif dan menilai bahwa kasus ini lebih bersifat administratif dibanding tindak pidana korupsi.