Buruh Jakarta Desak UMP 2026 Naik Jadi Rp6 Juta, Ribuan Massa Padati Balai Kota

PREDIKSI SGP — Aksi unjuk rasa kembali mewarnai kawasan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). Sebanyak 23 organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja–Serikat Buruh se-Jakarta turun ke jalan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp6 juta.

Pantauan di lapangan pada pukul 15.30 WIB menunjukkan ratusan buruh memadati Jalan Medan Merdeka Selatan. Massa berharap bisa bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, guna menyampaikan tuntutan mereka tanpa perantara.

Ketua DPD FSP LEM DKI Jakarta, Yusuf Suprapto, menegaskan bahwa tuntutan kenaikan UMP menjadi Rp6 juta adalah upaya agar buruh bisa mendapatkan standar hidup yang layak. Ia menilai nilai UMP Jakarta saat ini masih kalah dibanding daerah penyangga di sekitarnya.

“Hari ini kita turun bersama membawa satu suara. Kita menuntut UMP DKI 2026 sebesar Rp6 juta,” kata Yusuf dalam orasinya.

Alasan Buruh Tuntut Kenaikan UMP

Yusuf menjelaskan bahwa perubahan regulasi pengupahan dari UU Ketenagakerjaan 2003 hingga Permenaker 16/2024 membuat penentuan UMP seharusnya kembali pada dua indikator utama: inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut para buruh, tren kenaikan UMP Jakarta dalam lima tahun terakhir memang terjadi, tetapi dinilai belum memberikan ruang cukup bagi buruh untuk hidup layak, kecuali pada 2025 yang naik 6,5 persen berkat diskresi presiden.

Adapun kenaikan UMP DKI dalam lima tahun terakhir tercatat sebagai berikut:

  • 2021: 3,27 persen
  • 2022: 5,11 persen
  • 2023: 5,60 persen
  • 2024: 3,38 persen
  • 2025: 6,50 persen

Buruh juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Mereka mengusulkan kenaikan minimal 5 persen di atas UMP, terutama untuk sektor berisiko tinggi seperti perdagangan, logistik, dan transportasi.

“Setiap sektor punya karakter berbeda, karena itu UMSP harus diberlakukan lagi,” ujar Yusuf.

Selain itu, serikat buruh menuntut revisi Kepgub Nomor 130 Tahun 2022 terkait struktur dan skala upah. Mereka meminta agar pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih memperoleh upah minimal 5 persen di atas UMP atau UMSP.

Respons Pemprov DKI

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menyampaikan bahwa penetapan UMP akan mengikuti aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun hingga pertengahan November, aturan tersebut masih belum diterbitkan.

“Seluruh provinsi masih menunggu arahan Kemnaker. Sampai hari ini, ketentuannya belum keluar,” ujarnya.

Meski demikian, Syaripudin menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati aspirasi yang disampaikan buruh. Menurutnya, tuntutan akan kesejahteraan merupakan hal yang sah dan wajar.

“Pemerintah memiliki tugas untuk melayani dan menyejahterakan masyarakat. Aspirasi seperti ini tentu menjadi masukan yang positif,” tutupnya.