Slot Deposit Dana — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sempat mempertanyakan dan tidak menyetujui dimasukkannya pasal tentang penyerangan kehormatan atau penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Menurut Edward, yang akrab disapa Prof Eddy, Jokowi pada saat pembahasan menunjukkan sikap yang santai terhadap kemungkinan dirinya dihina. “Presiden Jokowi dulu itu tidak setuju dengan pasal penyerangan kehormatan terhadap Presiden. Sampai bertanya, kenapa pasal itu harus ada? Saya juga kalau dihina enggak apa-apa,” ujarnya dalam kuliah hukum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Jakarta.
Bukan Melindungi Individu, Tapi Institusi
Prof Eddy, yang terlibat dalam tim penyusun payung hukum tersebut, menjelaskan bahwa ia dan tim berusaha memberikan pemahaman. Tujuan pasal itu bukanlah untuk melindungi pribadi Joko Widodo sebagai individu, melainkan untuk melindungi institusi kepresidenan dan kepala negara secara umum.
Ia memberikan konteks perbandingan dengan hukum di negara lain. “Di KUHP seluruh negara ada pasal penghinaan terhadap kepala negara asing. Kalau kehormatan kepala negara asing saja dilindungi, apalagi kehormatan kepala negara sendiri,” tegas Edward.
Fungsi Hukum Pidana: Perlindungan
Lebih lanjut, Edward menekankan bahwa keberadaan pasal tersebut harus dilihat dari sudut pandang fungsi hukum pidana. Persoalannya bukan sekadar kesetaraan di depan hukum (equality before the law), tetapi lebih pada tujuan perlindungan yang menjadi dasar hukum pidana.
“Hukum pidana itu melindungi individu, masyarakat, dan negara. Individu dilindungi nyawanya, hartanya, dan martabatnya. Negara dilindungi kedaulatan, pemerintahan, dan kehormatannya,” jelasnya. Dalam kerangka ini, pasal penghinaan terhadap presiden ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan terhadap kehormatan dan kewibawaan institusi negara.