Bocoran SDY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan enam orang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kalimantan Selatan. Dari keenam orang tersebut, dua di antaranya merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mengungkap peran dan keterlibatan masing-masing individu dalam kasus ini.
Ada Pihak yang Diduga Tidak Kooperatif
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK menilai terdapat pihak-pihak yang tidak kooperatif dan bahkan diduga melarikan diri. KPK secara resmi mengimbau agar pihak-pihak tersebut segera menyerahkan diri. Langkah ini dinilai penting agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan fakta hukum dapat diungkap secara jelas dan menyeluruh.
Meski tidak merinci identitas, KPK memastikan bahwa pihak yang dimaksud terlibat dalam lingkup operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan ini.
Barang Bukti Uang Ratusan Juta dan Dugaan Pemerasan
Tim penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, yang didominasi oleh uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan temuan awal, kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Namun, konstruksi perkara yang lengkap beserta kronologinya masih terus ditelusuri dan akan diumumkan secara resmi oleh KPK dalam ekspose resmi di waktu mendatang.
Status Hukum Masih Dalam Penentuan
Budi Prasetyo menegaskan bahwa status hukum dari keenam orang yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau sebagai saksi, masih menunggu hasil pemeriksaan yang lebih komprehensif. Keputusan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah melalui proses hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti komitmen KPK dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak integritas negara.