EPICTOTO — Komisi V DPR RI memberikan lampu hijau bagi pemerintah untuk segera menggunakan Dana BA 99 dalam penanganan darurat banjir yang melanda wilayah Sumatra, mulai dari Aceh hingga Sumatra Utara. Langkah ini diambil untuk mempercepat respons bencana tanpa terkendala prosedur anggaran reguler.
Dana BA 99 sendiri merupakan alokasi anggaran fleksibel yang berada di luar rencana awal, biasanya digunakan untuk kebutuhan mendesak setelah melalui proses negosiasi dengan kepala daerah.
Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI, menekankan bahwa penggunaan dana darurat ini merupakan solusi tercepat untuk mengatasi krisis, mengingat proses anggaran normal membutuhkan waktu yang lebih lama.
“Kami telah memberikan kewenangan penuh kepada Kementerian PUPR. Jika anggaran APBN belum tersedia, silakan gunakan Dana BA 99. Yang terpenting, penanganan banjir harus segera dilakukan,” tegas Lasarus dalam keterangan resminya, Minggu (30/11/2025).
Menurutnya, situasi darurat seperti ini menuntut keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Skala bencana yang melanda Sumut hingga Aceh dinilai sangat luas, sehingga memerlukan respons yang cepat dan tepat.
Lasarus juga menyoroti pentingnya koordinasi intensif antarlembaga teknis. Dia mendorong BMKG untuk menyediakan informasi cuaca yang lebih akurat dan terupdate sebagai dasar mitigasi lanjutan.
“BMKG harus memberikan data cuaca yang lebih real-time. Basarnas dan BNPB juga harus bergerak cepat sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujarnya.
Di tingkat daerah, Lasarus meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk aktif melaporkan kebutuhan dan kerusakan secara detail. Pelaporan yang lengkap dan cepat akan memastikan penggunaan Dana BA 99 tepat sasaran dan menghindari hambatan teknis di kemudian hari.
“Dana BA 99 sudah tersedia dan dapat digunakan kapan saja untuk kondisi gawat darurat. Tidak ada alasan untuk menunda. Komisi V akan terus mengawasi proses penanganan bencana ini agar berjalan efektif dan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Lasarus.